Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD)
Kabupaten Sukoharjo
Badan Pengelolaan keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan daerah yang menjadi kewenangan Daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang keuangan Daerah;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan Daerah;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan Daerah;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang keuangan Daerah;
e. pelaksanaan fungsi kesekretariatan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah; dan
f. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai dengan tugas dan fungsinya.